Jakarta, Tambangnews.com – PT Adaro Energy dalam waktu dekat akan mengeporasikan tambang batu bara yang berlokasi di Kabupaten Lahat, propinsi Sumatera Selatan. Langkah ini ditempuh setelah aanya estimasi Sumber Daya dan Cadangan Batubara berdasarkan Australasian Joint Ore Reserves Committee (JORC) Compliant untuk properti salah satu anak perusahaannya, dalam hal ini PT Mustika Indah Permai (PMIP).
Pada tanggal 23 Agustus 2011, Adaro Energy mengumumkan akuisisinya terhadap kepemilikan ekuitas atas MIP sebesar 75%. Per 15 Desember 2011, total Sumber Daya Batubara berdasarkan JORC Compliant untuk MIP diperkirakan mencapai 286,4 juta ton, dimana 272,6 juta ton dari jumlah tersebut merupakan estimasi Cadangan Batubara JORC Compliant.
Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir dalam siaran pers, Kamis (22/3) menjelaskan cadangan Batubara saat ini dipandang cukup untuk mendukung operasi tambang dengan tingkat produksi 10 juta ton per tahun untuk 26 tahun ke depan, dengan memberikan toleransi 3 tahun kenaikan produksi dan 1 tahun penurunan produksi.
“Kami sangat gembira dengan rampungnya laporan JORC untuk MIP, sehingga kami dapat manyampaikan informasi lebih lanjut mengenai akuisisi yang dilakukan di Sumatera Selatan kepada investor publik maupun pemangku kepentingan lainnya. Artinya, kita sudah semakin dekat dengan tahap operasi komersial demi menciptakan nilai pemegang saham dari investasi di Sumatera Selatan ini. Produksi batubara direncanakan untuk dimulai dalam kurun waktu satu tahun setelah akuisisi terhadap MIP.” jelas Boy panggilan akrab Presdir Adaro ini.
Dengan adanya MIP dan investasi lainnya di Sumatera Selatan, yaitu SMS dan BEE, kami sedang membangun aset jangka panjang yang berbiaya rendah demi mencapai visi untuk menjadi grup pertambangan dan energi Indonesia yang terkemuka.”
Pada tanggal 19 Agustus 2011, PT Alam Tri Abadi (“ATA”), anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Adaro Energy Tbk, menandatangani perjanjian jual beli untuk mengakuisisi 75% kepemilikan atas MIP dari Elite Rich Investment Limited dengan nilai USD222,5 juta.
Dijelaskannya di Indonesia, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan salah satu dokumen perijinan dasar yang memberikan hak bagi entitas bisnis atas mineral tertentu yang terkandung di dalam wilayah tertentu untuk jangka waktu tertentu. IUP Produksi MIP dikeluarkan pada bulan April 2010 untuk jangka waktu duapuluh tahun, dimana setelah jangka waktu tersebut, IUP dapat diperpanjang paling banyak dua kali.
Sebelum melakukan akuisisi tersebut, Adaro Energi melaksanakan uji tuntas hukum yang lengkap terhadap perijinan MIP dan hasilnya menunjukkan bahwa IUP MIP adalah sah. Setelah akuisisi dilaksanakan, Mahkamah Agung Republik Indonesia melengkapi Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan yang disampaikan oleh satu pihak penggugat terhadap legalitas IUP MIP melalui pengadilan administrasi dan perdata. Peninjauan Kembali MA tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Oktober 2011 dan 10 November 2011, dengan putusan yang mengalahkan pihak penggugat. Peninjauan Kembali merupakan putusan yang final dan mengikat dan dengan demikian mengukuhkan bahwa IUP MIP diperoleh secara sah menurut hukum.
“Proyek MIP dan investasi Adaro Energy lainnya di Sumatera Selatan diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang signifikan bagi propinsi Sumatera Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta meningkatkan pendapatan ekspor, meningkatkan Produk Domestik Bruto, dan meningkatkan pendapatan pajak daerah maupun nasional.” pungkas Boy. (tn01)
Selengkapnya di Tambangnews